HeadlineUncategorized

Tanyakan Perbup 11/2021 PPDI Datangi Dewan

Nganjuk, NNews.co.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI  meragukan Perbup No. 11 Tahun 2021, karena Perbup yang dibuat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi masalah, seperti yang terjadi di Desa Mojoduwur, Kec Ngetos, Kab Nganjuk, Jawa Timur.

Untuk itu perwakilan PPDI mendatangi kantor Dewan mempertanyakan Perbup No. 11 Tahun 2021.

Di terima Komisi A DPRD Nganjuk PPDI dan Komisi A melakukan rapat tertutup di Ruang Rapat Garuda. Pertemuan yang dihadiri Sekda, Kabag Hukum, dan sejumlah perangkat daerah lainnya, PPDI menganggap Perbup No.11 Tahun 2021 dianggap kurang pas.

Tetapi PPDI tidak menghalangi pengisian Perangkat Desa, namun PPDI meminta Perangkat Desa yang diangkat sesuai Undang Undang No.5 Tahun 1979, tetap melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 pasal 12 dengan implementasinya.

“ Bupati terlalu tergesa gesa melahirkan Perbup, padahal dalam paripurna perubahan ke-2 Bupati menyetujui dan Perda sudah digodok dan tidak lama sudah selesai.” Ujar Mashudi, Ketua Komisi A

“ Dewan juga sudah melakukan interpelasi kepada Bupati.” Imbuhnya

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!