Tanyakan Perbup 11/2021 PPDI Datangi Dewan
Nganjuk, NNews.co.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI meragukan Perbup No. 11 Tahun 2021, karena Perbup yang dibuat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi masalah, seperti yang terjadi di Desa Mojoduwur, Kec Ngetos, Kab Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk itu perwakilan PPDI mendatangi kantor Dewan mempertanyakan Perbup No. 11 Tahun 2021.
Di terima Komisi A DPRD Nganjuk PPDI dan Komisi A melakukan rapat tertutup di Ruang Rapat Garuda. Pertemuan yang dihadiri Sekda, Kabag Hukum, dan sejumlah perangkat daerah lainnya, PPDI menganggap Perbup No.11 Tahun 2021 dianggap kurang pas.
Tetapi PPDI tidak menghalangi pengisian Perangkat Desa, namun PPDI meminta Perangkat Desa yang diangkat sesuai Undang Undang No.5 Tahun 1979, tetap melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 pasal 12 dengan implementasinya.
“ Bupati terlalu tergesa gesa melahirkan Perbup, padahal dalam paripurna perubahan ke-2 Bupati menyetujui dan Perda sudah digodok dan tidak lama sudah selesai.” Ujar Mashudi, Ketua Komisi A
“ Dewan juga sudah melakukan interpelasi kepada Bupati.” Imbuhnya
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito