HeadlineUncategorized

AM Jadi Tersangka, Pasutri Tunanetra Gunakan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Sebagai Pengacaranya

Nganjuk, NNews.co.id – Dengan di dampingi dua keponakannya, pasutri tunanetra Azis Rahayu dan Buchori warga Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Nganjuk, mendatangi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Advokat ahli hukum pidana yang ada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota.

Ia meminta pendampingan hukum semua perkaranya secara gratis kepada advokat, sebab ia tak mampu membayarnya, dan ingin memperjuangkan kebenaran di proses Pengadilan  Negeri Nganjuk. Azis meminta asetnya kembali ke dirinya, dan pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan.

Sementara itu, menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., ia mengaku terenyuh dan kasihan kepada pasutri tunanetra yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara Aris Mujiono.

”Saya akan memperjuangkan hak-hak klien, dan akan mecari celah atau unsur pidana lain, yang dilakukan oleh tersangka. Dan jika ditemukan maka saya akan melakukan tuntutan baru baik perdata maupun pidana.” Ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Sebelumnya pada awal Februari lalu, pasutri tunanetra melaporkan Aris Mujiono ke unit Reskrim Mapolres Nganjuk atas dugaan penipuan dan penggelapan aset miliknya, yang di atas namakan pelaku tanpa seijin korban.

Hingga ahirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Nganjuk dan akan masuk pada proses persidangan.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!