Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur Di Guyangan Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Satuan polisi dari Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan dieksploitasi di Cafe Jepara Indah Jl. Arum Dalu Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
Polisi berhasil mengamankan satu orang yaitu seorang mucikarinya AL (50) warga Jepara Jawa Tengah . AL di tangkap karena diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk di eksploitasi. Korban tersebut antara lain NA (18) sebagai Pemandu lagu, ESF (17) sebagau PSK, FA (16) berstatus masih pelajar,
KAL (15).
“Tersangka melakukan eksploitasi terhadap empat orang anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu di sebuah café di daerah Guyangan dan tersangka memasang tarif sebesar Rp 200 ribu, dan prostitusi ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. “ Ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers.
Menurut Kasat Reskrim Mapolres Nganjuk Akp Nikolas Bagas, kasus prostitusi itu terbongkar saat polisi melakukan razia dalam rangka operasi pekat semeru 2021 mulai 22 Maret 2021 hingga 02 April 2021. Kemudian petugas mendapatkan informasi eksploitasi seksual terhadap anak dan petugas langsung melakukan pengecekan identitas terhadap beberapa orang perempuan.
Adapun bukti yang diamankan polres nganjuk berupa uang sebesar Rp 200.000, HP SAMSUNG A31 warna putih, Baju atasan lengan panjang warna biru dongker bunga, satu rok pendek warna hitam, BH warna cream, celana dalam warna merah muda, dress warna orange motif bunga, satu buku catatan B.O warna biru
Selanjutnya petugas membawa korban dan pelaku ke kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP dan terancam pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito