HeadlineHukumUncategorized

Polisi Polres Nganjuk Berhasil Grebek 8 Titik Judi Sabung Ayam Di Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Delapan lokasi judi sabung ayam di grebek Satreskrim Polres Nganjuk, delapan lokasi tersebut tersebar di beberapa lokasi di antaranya ; di kecamatan Tanjunganom , Gondang , Ngronggot , Bagor , Berbek , Prambon dan Rejoso, dan Guyangan.

Dalam penggerebekan ini para penjudi melarikan diri , namun petugas berhasil meringkus 14 pelaku judi dan 25 ekor ayam aduan sebagai barang bukti dan 12 unit sepeda motor.

“ Karena banyak laporan ke kami complain, pengaduan masalah masih adanya sabung ayam dan itu meresahkan masyarakat, kami dari kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan .” Ujar AKBP Harviardhi Agung  Prathama Kapolres Nganjuk

“Kami dari Kepolisian tidak mentorerir bentuk perjudian apapun baik judi sabung ayam, togel dll kini kami buktikan pada hari ini dalam press release ini” imbuhnya

Sesuai dengan Undang – Undang No.7 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana maka pelaku di jerat dengan hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Penggrebekan ini dilakukan dalam rangka operasi pekat semeru dari mulai 22 Maret 2021 hingga 02 April 2021, hal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk dalam press release yang  di gelar jumat, 09 April 2021 di halaman Mapolres Nganjuk, jelang bulan suci romadhon polisi akan terus menggelar operasi penyakit masyarakat, atau operasi pekat, guna memberikan rasa nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Selain mengamankan pejudi sabung ayam polisi juga mengamankan ratusan liter miras dari berbagai jenis dan merk.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!