HeadlineUncategorized

Kades Mulai Bangun Fisik Obyek Laporan. Pengamat Hukum : ” UU Korupsi Bukan Untuk Memidana Seseorang Tapi Mencegah Korupsi”

Nganjuk, NNews.co.id – Pasca dilaporkan oleh warganya atas dugaan tindak korupsi anggaran dana desa, kini pihak Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Nganjuk  mulai membangun sejumlah infrastruktur yang menjadi obyek laporan warganya. Pembangunanpun dimulai sejak tiga hari lalu pasca adanya laporan.

Pihak Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, mulai melakukan pembangunan di sejumlah titik yang menjadi obyek laporan warganya ke Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tiga minggu lalu. Salah satunya pembangunan drainase di sekitar Sekolah Dasar Negeri Sukorejo, dan itupun baru dibangun sejak seminggu lalu.

Pembangunan lain yaitu sumur sibel yang ada di lahan persawahan Desa Sukorejo, pembangunan sumur ini baru dibangun pada hari ini.  Bangunan lain yaitu tugu batas desa ,tugu ini dibangun sejak tiga hari lalu.

“ Ya memang benar adanya pembangunan saat ini dan saya sudah sepenuhnya menyerahkan ke pelaksana proyek.” Ujar Andre Setyo Purwantoro Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Nganjuk saat dihubungi via telepon.

“ Dalam hal ini benar adanya kekurangan dalam pembangunan fisik yang ada di Desa Sukorejo saya juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan atas laporan itu dan sudah menyerahkan ke pihak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk dilakukan proses hukum yang semestinya.” Ungkap Fajar Judiono Kepala Inspektorat Nganjuk

“Saya sangat mengapresiasi atas laporan warga, dan saya menilai bahwa undang undang hukum tindak pidana korupsi memiliki makna sosial filosofis yaitu untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan korupsi dan menyelamatkan uang negara, sehingga bukan untuk memenjarakan orang.” Ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Pengamat Hukum Pidana.

“Serta memiliki makna sosial ideologis, yaitu untuk mensejajahterakan masyarakat.” pungkasnya

Sebelumnya sejumlah warga di nganjuk melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan anggaran dana desa, yang diduga dilakukan oleh Andre Setyo Purwantoro, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Nganjuk, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa sebesar hampir 900 juta rupiah. Modus terlapor dengan membuat pengeluaran fiktif atas sejumlah pembangunan fisik yang menggunakan anggaran desa tahun 2019 dan 2020, dengan total kerugian negara sebesar 882 juta rupiah.

Reporter : Yesi Krismonita

Editor    : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!