HeadlinePemerintahanUncategorized

Dprd Nganjuk Gunakan Hak Interpelasi Minta Gubernur Tinjau Ulang Perbup Nomor 11 Tahun 2021

Nganjuk, NNews.co.id – Perbup No. 11 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa menuai polemic 41 dari 50 anggota DPRD nganjuk setuju mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati sebab Perbup dinilai cacat hukum dan rawan gugatan.

Pimpinan dan 41 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin 05 April 2021 melakukan rapat paripurna untuk menggunakan hak  interpelasi kepada Bupati Nganjuk. 41 anggota dari 50 anggota DPRD Nganjuk ini menyetujui atas hak interpelasi terkait Perbup No. 11 Tahun 2021, tentang pengisian perangkat desa.

7 fraksi di DPRD juga semuanya mendukung interpelasi yang dilakukan, karena apabila dilakukan pembiaran, desa yang akan menanggung akibat dari Perbup yang di gulirkan Bupati ini.

“Seharusnya Bupati Novi Rahman Hidayat tidak mengeluarkan dan mengesahkan dulu Perbup tersebut, karena dewan masih menggodok Perda untuk pengisian dan pemberhentian perangkat desa, sehingga Perbup harusnya menunggu Perda tersebut.” Ujar Ulum  Basthomi Wakil Ketua Satu Dprd Nganjuk

“Rapat paripurna membahas usulan interpelasi, menghasilkan 41 anggota yang hadir semua menyeyujui, sedangkan 7 fraksi juga menyatakan setuju melakukan interpelasi kepada Bupati.” tambahnya

“Untuk itu kami akan segera menindak lanjuti hasil rapat paripurna hari ini.” Pungkasnya

Sementara Wakil Bupati Nganjuk mengatakan “Saat ini saya belum bisa berkomentar soal hak interpelasi kepada Bupati.” Ujar Marhaen Djumadi Wakil Bupati Nganjuk

Dengan hak interpelasi ini pihak Dewan akan segera mengajukan surat ke Gubernur Jawa Timur untuk meninjau ulang Perbup tersebut.

Reporter         : Yesi Krismonita

Editor             : Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!