Tekan Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba, Kejaksaan Nganjuk gelar JMS
Nganjuk, NNews.co.id – Guna menekan kenakalan remaja dan merebaknya peredaran miras dan narkoba di Nganjuk, pihak kejaksaan menggelar roadsow Jaksa masuk sekolah atau JMS.
JMS dilakukan secara bergantian, di sebanyak 54 lembaga SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk. Saat ini (23-03-2021) Kejaksaan Negeri Nganjuk menggekar JMS di SMPN 1 Pace Nganjuk dengan tema “GENERASI MILLINEAL MELEK HUKUM”. Dan membahas berkaitan dengan kenakalan remaja, narkoba dan asusila.
Pada JMS ini dihadiri oleh Dedy Irawan kasi Barang Bukti, Ratrieka Yuliana sebagai jaksa fungsional dan Anjarini staft Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dedy Irawan banyak memberikan materi motifasi tentang bahaya melanggar hukum baik dari sisi hukum pidana, perdata dan hukum agama.
” jangan coba coba mengkonsumsi narkoba, dari coba coba nanti akan ketagihan dan merusak diri dan masa depan” jelasnya.
Sementara Ratrieka Yuliana menekankan pada bahaya obat obatan terlarang seperti narkoba, pil dobel L dan obat lainnya. ” menyimpan dan memakai pil dobel L jelas melanggar hukum” tambahnya
Memakai dan menyimpan Pil Dobel L dikenakan Pasal 196 . Pasal 98 ayat (2) (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Tindak pidana kefarmasian dan atau alat kesehatan. UU menentukan tiga macam tindak pidana kefarmasian dan /atau alat kesehatan. Masing masing diatur dalam Pasal 196,197 dan 198.
Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berkaitan dengan kenakalan remaja, pihaknya menekankan agar remaja tidak tawuran karena itu melanggar hukum “Masuk ke perguruan silat apapun itu tidak salah, yang melanggar hukum adalah tawurannya, karena dijerat dengam pasal 170 kuhp” lanjutnya.
” Tujuan hukuman pada anak anak bukan untuk mematikan masa depan anak, tapi untuk membuat sadar hukum pada anak, membuat jera anak. Sehingga ada upaya pembinaan pada anak” imbuhnya
Sementara kariza salahsatu siswa SMPN 1 Pace Nganjuk, yang mengikuti JMS mengaku bangga bisa menjadi peserta JMS, karena bisa mengetahui hukum sejak dini ” Ya akhirnya tahu tentang hukum” kata siswa kelas 8B.
Menurut Edi Sabadilla Kepsek 1 Pace mengucapkan terimakasih, kepada pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sudah melaksakana JMS di sekolahnya.” Bisa menambah pengetahuan kepada anak anak tentang bahaya narkoba” jelasnya
Pelaksanaan JMS Secara Prokes
Saat ini pihak kejaksaan menggelar JMS secara tatap muka di SMPN 1 Pace, dengan prokes kesehatan, JMS dilakukan hanya dalam satu kelas yang diikuti oleh 40 siswa, dengan satu bangku satu siswa atau siswi. Semua peserta, guru dan pemateri menggunakan masker. Disamping dilakukan dengan tatap muka, JMS juga dilakukan dengan daring yang diikuti oleh 9 SMPN di Nganjuk, yaitu Smpn 2 Pace, Smpn1 Atap Loceret, Smpn 1 Pace, Smpn 2 Brebek, Smpn 1 Ngetos, Smpn 2 Ngetos, Smpn1 Atap Ngetos, Smpn 1 Baron, dan Smpn 2 Baron.
JMS mulai dilakukan pada hari senin ( 22-3-2021) ini akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan total sebanyak 54 SMPN di Kabupaten Nganjuk.
Reporter : Yesi Krismonita
Editor : Hariadi Soewandito