Stikes Akui Memakai Tanah Pemkab Untuk Jalan Masuk Kampus
Nganjuk, NNews.co.id – Dugaan pengalihfungsian tanah Pemkab Nganjuk oleh STIKES mendapat tanggapan pihak STIKES Nganjuk. Pihaknya membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab, dan digunakan untuk akses jalan tiga instansi, yaitu BPPK Dinas Pertanian Nganjuk, UPTD Pendidikan Nganjuk, dan STIKES. Penggunaan jalan oleh STIKES itu berdasarkan perjanjian, antara STIKES dengan Sekda Agus Subagio.
“Tanah tersebut merupakan milik Pemkab Nganjuk. Penggunaan tanah Pemkab oleh STIKES itu berdasarkan surat perjanjian antara STIKES, dengan Sekda Agus Subagio pada 16 Maret 2018 lalu”. Tutur Nur Ahmad Cipto Prayitno, Pembina STIKES Nganjuk.
Perjanjian berbunyi kesepakatan pengurukan tanah Pemkab oleh STIKES, dan pihak STIKES. Sebagai pihak kedua berhak menggunakan tanah tersebut, sebagai jalan menuju STIKES. Ahirnya pihak STIKES melakukan pengurukan tanah Pemkab seluas 15 meter kali 30 meter, dengan biaya sekitar 100 juta/ yang ditanggung sepenuhnya oleh STIKES. Tanah yang semula sawah itu, akhirnya bisa dilalui oleh tiga isntansi, yaitu bppt dinas pertanian, UPTD Pendidikan, dan STIKES yang bisa menggunakan jalan tersebut.
Dari dua lembar perjanjian itu ditandatangani oleh Sekda Agus Subagio, tanpa di bubuhi stempel, tidak terlihat batasan penggunaan tanah perjanjian pada surat tersebut, dan tidak bermaterai serta tidak ada tembusan ke Bupati. Sebelumnya, sebuah lahan kosong milik Pemkab Nganjuk diduga di alihfungsikan oleh STIKES Nganjuk untuk jalan menuju STIKES.
Reporter : Yesi Krismonita
Redaktur : Hariadi Soewandito